Galeri Fhoto PPO MImika

Minggu, 23 Oktober 2011

AD/ART .PERSEKUTUAN PEMUDA OIKUMENE KAB. MIMIKA

ANGGARAN DASAR 
PERSEKUTUAN PEMUDA OIKUMENE KAB. MIMIKA

Pendahuluan
Persekutuan Pemuda Oikumene Kabupaten Mimika adalah bagian dari kumpulan orang orang muda yang terpanggil untuk Bersaksi, Bersekutu, dan Melayanai, yang merupakan Tri Pangilan Gereja. Kehadirannya di Kabupaten Mimika bukan kerana keterpaksaan akan tetapi karena panggilan untuk melayani, yang didukung oleh seluruh anggota pemuda Denominasi Gereja yang ada. Bukti dari Persekutuan ini, sudah semakin nyata. Dengan penuh keterbatasan dan kekurangan, Persekutuan Pemuda Oikumene tetap eksis dalam melaksanakan pelayanan. Meskipun belum banyak yang sempat diperbuat. Dengan tantangan Pelayanan yang semakin berat oleh karena banyaknya Denominasi Gereja yang ada, masih menjadi satu pergumulan besar yang harus dilaksanakan. Dari masa ke masa Pemuda Gereja harus berfikir positif yang dilandaskan oleh Kasih untuk melayani dengan hati yang merupakan cerminan dari sikap Yesus Kristus sang juru slamat. Sehingga diharapkan tidak ada tembok pemisah antara satu Gereja dengan Gereja yang lain. Tetapi diharapakan lewat Persekutuan Pemuda Oikumene ini semua Denominasi Gereja dapat bersatu untuk memajukan arti sebuah pelayanan yang baik. Tanpa memandang perbedaan. Persekutuan Pemuda Oikumene ditantang untuk bersama-sama Pemerintah Daerah meningkatkan Pelayanan yang berlandaskan pada Alkitab sebagai sumber kekuatan.  Sehingga sebagai Tulang Punggung Gereja harus merasa siap sebagai bagian dari suara Pelayanan dalam Jemaat maupun Masyarakat di Kabupaten Mimika.

PASAL  1
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1.      Organisasi ini bernama  Persekutuan Pemuda Oikumene ( disingkat PPO Mimika)
2.      Persekutuan Pemuda oikumene Kab. Mimika dibentuk pada tanggal
3.      Persekutuan Pemuda Oikumene  berkedudukan di Kab.  Mimika
PASAL  2
VISI, MISI DAN MOTTO
1.  Visi : Persekutuan Pemuda Oikumene Kab. Mimika Mewujudkan kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebenaran,  berdasarkan Firman Tuhan.
2.    Misi :
1.      Menjangkau yang belum terjangkau
2.      Turut serta secara aktif dalam Pembangunan Daerah Kab. Mimika

3.      Motto: Bersaksi, Bersekutu, dan Melayani dalam Kasih


PASAL 3
DASAR
1.      Alkitab Sebagai Firman Tuhan
2.      Pancasila
PASAL. 4
TUJUAN
1.                  Menegakan, memelihara, mengamalkan dan membela nilai-nilai pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Ajaran Dominasi Gereja yang ada
2.                  Mendidik, Membina, dan Melatih Pemuda agar menjadi mandiri dalam pelayanan.
3.                  Mempersiapkan Generasi Muda  Gereja, menjadi pelopor dan pengalang kehidupan yang rukun , damai, kasih, toleransi sejati  dan kerjasama positif antar umat  dalam dominasi Gereja maupun dengan umat yang beragama/kepercayaan lain, terutama dengan generasi muda pada umumnya.
4.                  Turut berperan aktif dalam pembangunan Kabupaten Mimika.


PASAL 5
STATUS

Organisasi Persekutuan Pemuda Oikumene Kab. Mimika merupakan Organisasi pembinaan kepemudaan dan kemasyarakatan yang tidak berafiliasi kepada organisasi manapun.


PASAL 6
USAHA

1.      Persekutuan Pemuda Oikumene Kab. Mimika mengadakan dan menjalankan usaha yang terencana, dalam bentuk dan dengan cara yang tidak menyalahi/melanggar Dasar organisasi ini,  sesuai dengan Pasal 4.
2.      Persekutuan Pemuda Oikumene Kab. Mimika menjalankan usaha-usaha pokok sebagai berikut :
a.     Menyelengarakan pembinaan iman dan moral kristiani,agar dalam diri kaum muda Gereja  tertanam motivasi yang  kuat dan murni untuk mengabdi pada kepentingan gereja,bangsa dan Negara Indonesia.
b.     Menyelenggarakan ceramah-cerama,diskusi-diskusi dan kegiatan lainya untuk meningkatkan dan penghayatan pengetahuan kaum muda Gereja di Tanah Papua lebih khusus Kabupaten Mimika  mengenai ajaran gereja dan  sosial kemasyarakatan.
c.     Menyelenggarakan Pelatihan Organisasi dan Kepemimpinan  sebagai sarana pengembangan sikap dan tanggung jawab, disiplin bermasyarakat, harkat dan Martabat sehingga menghasilkan pemimpin muda Gereja yang berkualitas.
d.     Melatih ketrampilan Generasi muda Gereja sesaui dengan keahlian dibidang masing masing.
e.     Mendorong dan meningkatkan keterlibatan aktif generasi muda Gereja  dalam kerja sama positif dengan komponen kelompok pemuda lainya.

PASAL 7
KEANGGOTAAN
1.      Keanggotaan Persekutuan  pemuda Oikumene Kab. Mimika adalah seluruh kaum muda Denominasi Gereja
2.      Anggota Persekutuan pemuda Oikumene Kab. Mimika terdiri dari :
a.     ANGGOTA Aktif adalah Anggota Pemuda Denominasi Gereja berusia 17 tahun sampai 45 tahun.
b.     ANGGOTA KEHORMATAN adalah orang yang diangkat dan disahkan dalam rapat pimpinan Persekutuan Pemuda Oikumene Kab. Mimika menjadi anggota kehormatan, berdasarkan usul pengurus dan bersedia mematuhi segala ketentuan organisasi PPO.
PASAL 8
STATUS, BENTUK DAN STRUKTUR
1.      STATUS Persekutuan Pemuda Oikumene Kab. Mimika adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik.
2.      BENTUK Persekutuan Pemuda Oikumene Kab. Mimika adalah kesatuan dari seluruh Denominasi Gereja yang ada di Kab. Mimika.
3.      STRUKTUR Persekutuan Pemuda oikumene yaitu:
a.     Dewan Pembina
b.     Dewan Penasihat
c.     Pengurus Pusat yang berkedudukan di Timika
d.     Pengurus Cabang yang berkedudukan di Tingkat Distrik

PASAL 9
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Persekutuan Pemuda Oikumene Kab. Mimika memiliki Alat Kelengkapan Organisasai sebagai berikut:
1.      KONGRES
2.      MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
3.      PENGURUS PUSAT
4.      PENGURUS CABANG
PASAL 10
KEKAYAAN DAN KEUANGAN ORGANISASI
1.      Keuangan Persekutuan Pemuda Oikumene Kab. Mimika diperoleh dari :
a.     Uang Persembahan
b.     Iuran Pengurus
c.     Iuran Anggota per-Denominasi Gereja
d.     Sumbangan –sumbangan yang tidak mengikat
PASAL 11
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1.      Anggaran dasar Persekutuan pemuda Oikumene Kab. Mimika dapat diubah dalam Kongres  secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Jika musyawarah untuk mufakat tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilakukan pemungutan suara.
PASAL 12
PEMBUBARAN ORGANISASI
1.      Persekutuan Pemuda Oikumene Kab. Mimika hanya dapat dibubarkan oleh Kongres yang dihadiri sekurang kurangnya ¾ anggota.
2.      Jika organisasi ini bubar, seluruh harta dan kewajiban organisasi diserahkan kepada lembaga yang berwenang sesuai keputusan Kongres
PASAL 13
PERATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar Ini akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.


Ditetapkan d            i           : Timika
Pada tanggal           : 15 Oktober 2011

Tim Perumus
1.      Oktovianus Dogopia                 …………………………………..
2.      Victor Mamoto                          …………………………………..
3.      Yohanis Ivo Teturan                   …………………………………..
4.      F.W Tasidjawa                             …………………………………..
5.      Alfred Toridu                               …………………………………..
6.      Alfrets Noya                                …………………………………..
7.      Mery Pariaribo                            …………………………………..
8.      Iva Fonataba                              …………………………………..
9.      Anton Pasoro                             …………………………………..












ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSEKUTUAN PEMUDA OIKUMENE KAB. MIMIKA

PASAL 1
TANDA – TANDA POKOK ORGANISASI

1.LAMBANG ORGANISASI
a.     Berbentuk lingkaran ,di dalamnya terdapat perahu di tengah-tengahnya terdapat salip dan di bawahnya terdapat air  yang melambangkan satu persekutuan yang utuh dalam melaksanakan tugas pelayanan , lingkaran,air,salip dan perahu berwarna hitam
2.      BENDERA ORGANISASI
A.    Ukuran Bendera Persekutuan Pemuda Oikumene Kabupaten Mimika adalah berbentuk persegi panjang dengan ukuran:
a.     Panjang = 120 cm (seratus dua puluh centi meter )
b.     Lebar = 70 cm ( tujuh puluh centi meter )
B.      Pengunaan Bendera :
a.     Dipasang atau dipajang dalam kegiatan Rapat Kerja ( RAKER )
b.     Ditempatkan dalam ruangan secretariat
c.     Ditempatkan disebelah kiri meja Rapat Kerja di sebelah kanan adalah bendera Merah Putih
C.    Warna Bendera adalah Putih dengan Tulisan Persekutuan Pemuda Oikumene Kabupaten Mimika berwarna Biru, melingkari Logo

3.      STEMPEL
Cap atau Stempel Persekutuan Pemuda Oikumene Kabupaten Mimika adalah sesuai dengan Logo dengan ukuran sebagai berikut
a.     Lingkaran dalam berukuran 3,5 cm (tiga koma lima)
b.     Tinggi Salib 1,5 cm (satu koma lima )
c.     Panjang Perahu 1,5 cm (satu koma lima) dengan diameter berbentuk Lonjong
d.     Air berbentuk 2(dua) garis dengan 5 (lima) belokan

4.      PAPAN NAMA  ORGANISAASI
Papan Nama Persekutuan Pemuda Oikumene Kabupaten Mimika berbentuk persegi panjang dengan panjang dan lebar berbanding tiga. Ukuran diatur sebagai berikut:
a.     Ukuran Papan Nama SEKRETARIAT PERSEKUTUAN PEMUDA OIKUMENE KABUPATEN MIMIKA adalah: Panjang = 120 cm dan Lebar = 90 cm
b.     Tulisan SEKRETARIAT PERSEKUTUAN PEMUDA OIKUMENE KABUPATEN MIMIKA pada Papan Nama dengan hurup Balok, diatas Logo
c.     Alamat Sekretaria, No Tlp dan Email ditulis dengan hurup kecil dibawah Logo
d.     Pemasangan Papan Nama dipancang di depan Sekretariat
e.     Logo ditempatkan ditengah antara Nama Sekretariat dan Alamat Sekretariat
5.      JAKET ORGANISASI
Berwarna Biru Tua dengan garis Putih Panjang diatas Saku yang disertai dengan Lambang Organisasia di sebelah Kiri.
6.      TOPI
Berwarna biru tua dengan Lambang oragnisasi di bagian depan.

     

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN

1.      Hak dan Kewajiban Umum Pengurus dan Anggota
a.     Memiliki Hak Bicara dan Hak Suara
b.     Memilki Hak di Pilih dan Memilih
c.     Memperoleh Perlakuan yang sama dalam Organisasi
d.     Tunduk dan Patuh terhadap AD/ART Persekutuan Pemuda Oikumene Kab. Mimika.
e.     Mengikuti secara aktif kegiatan PPO Kab. Mimika
f.        Mendukung secara penuh seluruh Program Pelayanan PPO Kab. Mimika.
g.     Setiap Pengurus dan anggota  wajib membayar iuran.
h.     Menjaga Nama Baik, Kehormatan dan Kepentingan Persekutuan Pemuda Oikumene Kabupaten Mimika
2.      Kewajiban Pengurus
a.     Membangun hubungan kerjasama Oikumenis dengan Pemerintah Daerah dan Swasta
b.     Melaksanakan Ibadah rutin bulanan disetiap Denominasi Gereja
c.     Menyusun Jadwal Ibadah Rutin Bulanan
d.     Melaksanakan Hasil Keputusan Kongres
e.     Menyampaikan Laporan Umum dan Keuangan kepada anggota setiap 6 ( enam ) bulan.
f.         Mempersiapkan dan Melaksanakan Kongres, Raker, Rapim, dan Rapat Harian.
g.     Mengelola Keuangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Persekutuan Pemuda Oikumene Kabupaten Mimika
3.      Kehilangan Hak Pengurus
terjadi jika yang bersangkutan  :
a.     Meninggal dunia
b.     Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis
c.     Berusia lebih dari 45 (empat puluh lima tahun)
d.     Pengurus yang bersangkutan secara nyata dan sengaja telah melanggar atau menyalahi dan bertindak bertentangan dengan AD/ART PPO Mimika
4.      KEANGGOTAAN RANGKAP
a.     Anggota Persekutuan Pemuda Oikumene Kab, Mimika bisa menjadi anggota organisasi non gereja lainnya, sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART PPO Mimika
b.     Anggota PPO Mimika yang menjadi anggota organisasi non gereja  lainnya, bertindak bukan mewakili PPO Mimika, melainkan atas nama pribadi.
PASAL 3
STRUKTUR ORGANISASI

1.      MAJELIS PERTIMBANGAN. Yang didalamnya terdiri dari :
a.     Pemimpin Denominasi Lembaga Gereja Kab, Mimika
b.     Pemerintah Daerah Kab, Mimika
c.     Kementerian Agama Kab, Mimika
d.     Senior Members PPO Mimika
2. Pengurus Pusat
a.   ketua
b.   Wakil ketua
c.   sekretaris
d.   wakil  sekretaris
e.   bendahara
f.    wakil bendahara
g. Biro Biro
           3.  PENGURUS  CABANG
a.   ketua
b.   Wakil ketua
c.   sekretaris
d.   wakil  sekretaris
e.   bendahara
f.    wakil bendahara
g. Komisi-Komisi
4. ANGGOTA
5. Struktur Organisasi terlampir

PASAL 4
KONGRES PPO MIMIKA
1.       Kongres PPO Mimika, adalah Pengambilan Keputusan Tertinggi dalam Organisasi.
2.      Kongres diselenggarakan 3 ( tiga ) Tahun sekali.
3.      Tempat Kongres ditentukan sesuai dengan hasil keputusan Kongres sebelumnya.
4.      Kongres dilaksanakan untuk:
a.     Pemilihan Kepengurusan baru
b.     Laporan Pertanggung jawaban Pengurus lama.
c.     Evaluasi Program dan Penyusunan Program baru.
d.     Amandemen AD/ART PPO Mimika, jika diperlukan.
5.      Peserta Kongres terdiri dari:
a.     Majelis Pertimbangan
b.     Pengurus Pusat
c.     Pengurus Cabang
d.     Utusan Pengurus masing-masing Denominasi Gereja
6.      Kongres dinyatakan Sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Peserta Kongres sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 4 (ART).

PASAL 5
RAPAT RAPAT
1.      Rapat Kerja (RAKER) dilaksanakan 1 (satu) Tahun sekali betujuan untuk mengevaluasi Program.
2.      Rapat Istimewa dilaksanakan apabila Terdapat Pengurus yang tidak aktif dan dihadiri oleh Pengurus Lengkap dan Majelis Pertimbangan.
3.      Rapat Pimpinan ( RAPIM ) dilaksanakan untuk Membentuk Panitia Hari-hari Besar Gerejawi dan dihadiri oleh Pengurus lengkap.
4.      Rapat Pengurus Harian dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Organisasi.
PASAL 6
KONGRES LUAR BIASA
1.      Kongres Luar Biasa (KLB) adalah Kongres yang diadakan di luar kebiasaan yang ada, untuk mengatasi pelanggaran pelanggaran terhadap AD/ART .
2.      Kongres luar Biasa dilaksanakan atas usulan Majelis Pertimbangan, dan dihadiri 2/3 dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.

PASAL  7
PENDAPATAN ORGANISASI
1.      Persembahan Ibadah Rutin setiap Bulan.
2.      Iuran Pengurus PPO Mimika ditetapkan sebesar:  Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per-bulan.
3.      Iuaran Anggota per-Denominasi ditetapkan sebesar: Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) per-bulan.
4.      Sisa Dana Panitia Kegiatan Hari Hari Besar Gerejawi, dll
5.      Donatur
6.      Usaha lain lain Organisasi

PASAL  8
PENUTUP
1.      Anggaran Rumah Tangga ini mengikat semua Pengurus dan anggota PPO Kab. Mimika yang tidak dapat dipisahkan.
2.      Anggaran Rumah Tangga Ini dapat diubah didalam Kongres PPO Mimika.
3.      Apabila organisasi ini tidak dapat berjalan lagi, maka segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Kementerian Agama,dan atau Badan Sosial yang disepakati oleh Forum.
4.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini atau hal-hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut, ditetapkan dengan peraturan dan tata kerja organisasi  yang tidak bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini
5.      Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di            : Timika
Pada Tanggal           : 15 Oktober 2011
Tim Perumus
1.      Oktovianus Dogopia                       …………………………………..
2.      Victor Mamoto                                …………………………………..
3.      Yohanis Ivo Teturan                         …………………………………..
4.      F.W Tasidjawa                                   …………………………………..
5.      Alfred Toridu                                     …………………………………..
6.      Alfrets Noya                                      …………………………………..
7.      Mery Pariaribo                                  …………………………………..
8.      Iva Fonataba                                    …………………………………..
9.      Anton Pasoro                                               …………………………………..




Tidak ada komentar:

Posting Komentar